Tugas & fungsi Kepala Dusun sesuai UU Desa sudah dijelaskan di dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015. Kepala Dusun merupakan orang yang dipilih oleh Kepala Desa dan atau dipilih oleh masyarakat secara musyawarah dalam tingkatan Rukun Tetangga (RT). Untuk menjadi Kepala Dusun tidaklah mudah dan bisa dibilang tidak sulit juga asalkan calon Kepala Dusun tersebut dapat memenuhi persyaratan yang telah ditulis dalam Undang-Undang itu dan memiliki kontribusi / pengabdian yang tinggi untuk mensejahterakan desa serta masyarakat.
Di dalam sistem Pemerintahan Desa, Kepala Dusun merupakan unsur dari Perangkat Desa dan pembantu Kepala Desa di satuan tugas kewilayahannya. Saat melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dusun biasanya dibantu oleh Ketua Rukun Tetangga (RT). Dan jumlah Kepala Dusun di setiap desa sangatlah berbeda-beda tergantung besarnya wilayah dan skala yang sudah ditata di masing-masing desa. Contohnya seperti di Desa Condongcatur kurang lebih memiliki 18 padukuhan dengan masing-masing dusun ada yang membawahi 5 RT dan 1 RT kurang lebih ada 35-50 KK, itu semua tergantung besar kecilnya wilayah di setiap desa.
Tugas dan fungsi Kepala Dusun sesuai UU Desa yang tertulis dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015 :
- Kepala Dusun harus bisa meningkatkan dan membina masyarakat untuk tetap tentram dan tertib.
- Kelapa Dusun dapat melaksanakan penjagaan / pengamanan terhadap masyarakat.
- Kepala Dusun merupakan alat penggerak bagi masyarakat dalam kependudukan.
- Kepala Dusun dapat melaksanakan tata letak dan mengelola potensi desa di daerahnya.
- Kepala Dusun mampu mengawasi pembangunan baik dalam pemeliharaan maupun pelaksanaannya.
- Kepala Dusun mampu melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
- Kepala Dusun mampu melaksanakan pemberdayaan untuk mengembangkan roda pemerintahan dan menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan.
Selain melaksanakan tugas dan fungsinya, Kadus juga memiliki hak untuk menerima honor tetap dalam setiap bulannya, menerima tunjangan kesehatan dan tunjangan lainnya dengan memperhatikan waktu masa kerjanya. Kadus juga berhak untuk mendapatkan pembinaan & bimbingan dalam menjalakan tugasnya serta mendapatkan hak lainnya sesuai dalam peraturan UU yang tertulis.
Seluruh aturan dasar hukum yang berkaitan dengan Kepala Dusun sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang tentang desa, Peraturan Pemerintah hingga Permendagri. Program desa dan masyarakat akan sejahtera bila Kadus dapat memahami tugas, hak dan kewajibannya dalam membantu kinerja Kades. Ditambah dengan adanya teknologi yang canggih, seharusnya Kadus lebih mudah menjalankan tugas & fungsinya dalam satuan wilayahnya.
Demikian penjelasan mengenai tugas dan fungsi dari kepala dusun yang telah dipaparkan sesuai dengan Undang-Undang Desa, semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita terhadap tugas dan fungsi kepala dusun (sumber : updesa.com / sumber lainnya).
Leave a Reply