Inilah tugas pendamping desa yang sebenarnya yang memiliki tugas tidak untuk mendampingi pelaksanaan proyek desa, tidak juga mendampingi dan mengontrol pengelolaan penggunaan dana desa, namun pendamping desa melakukan pendampingan secara komprehensif terhadap desa. Tetapi fakta yang ada dilapangan tidak seperti itu, tugas pendamping desa lebih dominan sebagai tenaga pencari kerja, mandor proyek pembangunan, pendamping administrasi, dan masih banyak lagi.
Padahal dalam Peraturan Kemendesa PDTT No. 3 Tahun 2015 mengenai Pendamping Desa sudah dijabarkan dengan lengkap bahwa tujuan Pendamping Desa anatar lain :
- Meningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintah dan pembangunan di desa.
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan di desa.
- Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor.
- Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.
Dengan kata lain tujuan pendamping desa adalah dapat memberdayakan masyarakat desa, salah satunya yaitu memberdayakan masyarakat dengan memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Pendampingan ini dilakukan dengan melakukan beberapa tugas seperti penyadaran akan pentingnya ilmu pengetahuan dan keterampilan, pengorganisasian, advokasi serta menyediakan fasilitas yang terbaik.
Nah, salah satu prinsip dari pendampingan desa adalah mampu menumbuhkan kepercayaan dengan menggunakan komitmen moral. Sehingga masyarakat dapat merubah pola pikir dan kebiasaan yang masih tradisional ke dalam perubahan kesadaran yang lebih maju. Pendampingan ini dilakukan dengan melibatkan banyak orang yang aktif dan partisipatif agar masyarakat dapat berkembang secara cepat.
Inilah tugas pendamping desa yang sebenarnya yaitu mengawasi dan mendorong pelaksanaan UU Desa dengan memberdayakan masyarakat dan menciptakan kader pembangunan yang baru.
Tugas & Fungsi Pendamping Desa :
- Pendamping desa berfungsi untuk penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa & kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
- Pendamping desa berfungsi dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif & demokratis.
- Pendamping desa melakukan pengembangan kapasitas pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
- Pendamping desa melakukan demokratisasi & kaderisasi desa.
- Pendamping desa melakukan pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
- Pendamping desa melakukan pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa atau antardesa.
- Pendamping desa berperan sebagai ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan serta pelatihan & advokasi hukum.
- Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
- Pendamping desa melakukan pembentukan BUMDes.
- Pendamping desa melakukan kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
- Pendamping desa melakukan pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Demikian beberapa fungsi pendamping desa yang harus dijalankan untuk memberdayakan masyarakat. Selain pandai dalam bidang ilmu pengetahuan, pendamping desa harus mampu melakukan pendekatan dengan masyarakat agar misi dan visi yang dijalankan dapat diterima dan mampu merubah pola pikir masyarakat tentang pembangunan desa yang nantinya akan dibawa kemana. (sumber : updesa / sumber lainnya)
Leave a Reply