Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 untuk pekerja akan segera disalurkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para pekerja yang sudah terdaftar untuk penerima BSU tahap 2 kemungkinan akan cair pada pekan depan menurut Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker. 1,25 juta data calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan telah diterima oleh pihak Anwar, dan selanjutnya akan dilakukan tahap pengecekan kelengkapan data dengan program PKH, Kartu Prakerja dan BPUM.
Setelah proses selesai, Kemnaker mulai mengajukan surat perintah untuk pembayaran Bantuan Subsidi Upah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN akan mendistribusikan dana BSU ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara(HIMBARA) seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN dan Bank Mandiri. Kemudian untuk penerima BSU tetapi tidak memiliki rekening HIMBARA, calon penerima akan dibukakan rekening secara kolektif dan pembuatan rekeningnya dikoordinasikan dengan pihak perusahaan.
Penerima BSU tahap 1 mendapatkan tunai Rp. 1 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank milik pribadi. Jumlah yang mendapatkan BSU tahap pertama sebanyak 947.669 pekerja. Namun, tidak semua lolos ada 42.153 data pekerja yang gagal dikarenan sudah menerima bantuan lain. Ada 10.378 data pekerja juga tidak lolos dikarenakan rekening pekerja tidak valid. Untuk yang mengalami kegagalan akan dibuatkan pembukaan rekening secara kolektif.
Cara untuk mengecek penerima BSU tahun 2021, ada beberapa cara :
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
beberapa langkah nya, sebagai berikut :
Install aplikasi BPJSTKU
melakukan registrasi dengan email dan melengkapi dengan nomor KPJ, NIK E- KTP, tanggal lahir serta nama
jika registrasi berhasil, mulai login dan pilih kartu digital kemudian klik
keterangan aktif atau tidak , muncul pada bagian bawah halaman
nomor rekening bank yang terdaftar akan muncul juga
2. Melalui website SSO BPJS
melakukan pengecekan aktif atau tidaknya pada kepesertaan, bisa melakukan akses pada laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau pilih menu buat akun baru dan diisikan dengan e-mail kemudian tuliskan kode OTP yang didapat, kemudian isi formulir data diri mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan, nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, serta e-mail. kemudian login dan status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.
3. melalui website BSU BPJS
Buka laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id yaitu tulis pada kolom pencarian https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu, kemudian isi beberapa informasi yaitu NIK, nama lengkap, tanggal lahir yang sesuai dengan KTP, kemudian tandai centang pada captcha dan klik lanjutkan.
4. melalui WA (Whatshapp) BPJS Ketenagakerjaan
berdasarkan informasi dari Twitter resmi @BPJSKTinfo, jika ada terjadi kendala atau sulit terakses informasi terkait layanan pada program BPJamsostek, masyarakat bisa menghubungi whatshap 081380070175 atau dengan klik link http://wa.me/6281380070175 untuk mengatasi masalah tersebut.
Penerima Bantuan Subsisdi Upah (BSU), memiliki beberapa syarat, yaitu:
diberikan kepada pekerja dengan pemilik batasan gaji hingga Rp. 3,5 Juta dengan ketentuan pekerja atau buruh bekerja diwilayah UMP diatas 3,5 juta.
diberikan kepada pekerja yang berada pada wilayah PPKM Level 3 dan 4
bantuan diprioritaskan kepada para pekerja pada bidang industri barang konsumsi, transportasi, jasa serta perdagangan
Perusahaan dengan tenaga kerja diharapkan memberikan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk proses pembuatan rekening. kelengkapan data tersebut kemudian diserahkan kepada HRD Perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan pada laman www. bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
JANGAN LUPA TONTON YOUTUBE ABDI DESA:
Sumber : Kompas.com, Suara.com
Leave a Reply