Administrasi RT/RW Desa yang wajib diketahui – Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Didalam desa tersebut terdapat Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD merupakan mitra pemerintah desa yang digunakan sebagai wadah pastisipasi masyarakat baik dalam segi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan hingga meningkatkan pelayanan masyarakat. LKD sendiri memiliki beberapa jenis kelompok seperti Rukun Tetangga / RT, Rukun Warga / RW, Karang Taruna, Posyandu Terpadu dan lainnya.
Dalam Pemendagri No 18 tahun 2018 tentang LKD dan LAD menyebutkan bahwa RT atau RW memiliki tugas yang sama dalam lembaga pemerintah desa yaitu membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta melaksanakan tugas lainnya yang telah diberikan oleh Kepala Desa.
Di lingkungan desa tingkat RW, banyak didapati bahwa Ketua RW sekedar mengkoordinir Ketua RT, kepengurusan RW maupun administrasi RW masih banyak yang belum dibentuk . Seharusnya hal tersebut dibentuk agar tertata dan mempermudah dalam mengelola administrasi RW. Perbaikan dan pelaksanaan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan harus dilakukan terutama dalam hal menumbuhkan serta meningkatkan kinerja kepengurusan RT dan RW karena masyarakat disini hanya bisa menilai kinerja pengurus dari kualitas pelayanan yang diberikan.
Kelengkapan administrasi RT/RW yang wajib diketahui para pengurus desa, diantaranya adalah :
- Buku Register Surat Masuk dan Keluar
- Buku Data Induk Penduduk
- Buku Data Mutasi Penduduk
- Buku Data Penduduk Sementara
- Buku Rapat Notulen
- Buku Tamu Umum & Menginap
- Buku Kas
- Buku Inventaris
- Buku Kegiatan Pembangunan
- Buku Surat Pengantar
- Buku Ronda
Dalam pelaksanaan administrasi tersebut, masih banyak kendala yang didapati seperti kurang lengkapnya buku administrasi, kurangnya pengetahuan dan pembinaan pengurus dalam melaksanakan administrasi RT/RW, serta minimnya koordinasi antara pengurus RT/RW dengan Keluruhan sehubung dengan pelaksanaan administrasi.
Maka dari itu untuk menciptakan kepengurusan dan pelaksanaan administrasi yang baik, dibutuhkan sistem keorganisasian yang bijak sesuai fungsi dan tugas yang diberikan. Selain itu, penggunaan teknologi juga sangat mendukung dalam tata kelola administrasi baik RT/RW hingga urusan kepemerintahan lainnya.
Aplikasi Abdi Desa sendiri amat mempermudah pengurus memberikan pelayanan kepada masyarakat hanya dalam satu genggaman. Seperti membuat surat secara online, membuat laporan administrasi, membuat peta desa secara mandiri, monitoring kasus Covid-19 hingga adanya pasar desa online. Sungguh canggih sekali bukan ?
Dengan kemajuan teknologi membuat kita mudah dalam melakukan berbagai hal dan tentunya kita tidak ketinggalan jaman karena perkembangan teknologi semakin hari semakin pesat. Kalau tidak sekarang kapan lagi, perlahan kita akan tertelan oleh jaman. (sumber : simpeldesa.com / sumber lainnya)
Leave a Reply