Apakah UMKM dan UKM ? UMKM dan UKM merupakan jenis usaha yang ada di Indonesia dan keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha tersebut guna membangun status perekonomian menjadi lebih baik lagi. Pembicaraan mengenai status ekonomi ini amat berkaitan dengan usaha kecil yang ada di berbagai daerah hingga pelosok desa.
Mengapa bisa dikatakan seperti itu ? Karena hampir sebagaian usaha kecil inilah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di Indonesia. Usaha kecil juga amat terbukti ampuh dan kokoh meskipun perekonomian negara sedang berada dibawah mereka tetap bisa bertahan.
Apakah UMKM dan UKM berbeda ? Ya, dari segi istilah memang berbeda. UMKM sendiri merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil dan menegah yang dimana usaha ini lebih memfokuskan pada usaha mikro, sedangkan UKM merupakan usaha kecil menegah yang fokus terhadap usaha kecil saja. Dalam UU No. 20 tahun 2008 dijelaskan bahwa UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria aset dan omset :
1. KEKAYAAN BERSIH UMKM DAN UKM
Kekayaan bersih sebuah usaha mikro paling banyak Rp.50 juta sedangkan kekayaan bersih usaha kecil sekitar Rp.50-500 juta. Lalu kekayaan bersih usaha menengah berkisar Rp.500-10 miliyar. Semua kekayaan bersih dari usaha tersebut tidak termasuk dalam bangunan usaha dan tanah.
2. JUMLAH TENAGA KERJA UMKM DAN UKM
Badan pusat Statistik mengemukakan bahwa usaha menengah dibagi dalam beberapa bagian yaitu usaha rumah tangga memiliki tenaga kerja sebanyak 1-5 orang, usaha kecil memiliki tenaga kerja sekitar 6 – 19 orang. Usaha menengah memiliki tenaga kerja 20 – 29 orang dan usaha besar memiliki lebih dari 100 tenaga kerja. Maka dari itu perbedaan UMKM dan UKM ada pada jumlah nominal aset yang telah dimiliki oleh suatu badan usaha.
3. OMZET USAHA
Perbedaan UMKM dan UKM disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan atau milik badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU ini. Kriteria UMKM adalah usaha yang memiliki aset maksimal Rp. 50 juta dan dengan omzet maksimal Rp. 300 juta.
Dan Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dapat dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai / menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kriteria usaha kecil. Usaha kecil tersebut yang dimaksud dalam UU merupakan usaha yang memiliki kriteria Rp. 50 – 500 juta dengan pendapatan omset antara Rp. 300 juta– Rp. 2,5 milyar.
4. PEMBINAAN USAHA
Menurut UU No. 23 tahun 2014, usaha mikro dibinai oleh kabupaten dan kota, untuk usaha kecil dibinai oleh provinsi sedangkan untuk usaha menengah bisanya dibina oleh nasional.
Banyak pelaku usaha yang mengunakan istilah UMKM untuk menyebutkan UKM karena UMKM sendiri telah mencakup 3 jenis usaha tersebut, meskipun kenyataan keduanya memiliki perbedaan dari beberapa aspek yang telah dijelaskan diatas. Dengan adanya UMKM maupun UKM, para pelaku usaha berdampak baik terhadap kemajuan dan kesejahteraan bangsa terutama bagi mereka yang dapat mengelola dan mengembangkan usahanya dengan bantuan teknologi yang kian hari kian canggih.
Untuk masyarakat di desa pun kini juga dapat merasakan perkembangan tersebut seperti dapat memasarkan usahanya ke luar daerah melalui internet, sehingga yang dipelosok pun dapat menikmati tanpa harus datang ketempat usahanya. Memang perkembangan teknologi saat ini berpengaruh terhadap pelaku usaha mengingat permintaan pasar yang makin hari kian meningkat.
Jika kita tidak melek terhadap canggihnya teknologi maka kita akan kalah saing dan kalah untuk berkembang dengan pelaku usaha lainnya. Selain itu pelaku usaha harus membuat inovasi terbaru terhadap jenis produk dengan kualitas terbaik agar mampu bersaing di pasar global. (Sumber artikel : berdesa.com / sumber lainnya)
Leave a Reply