Untuk mengetahui Pentingnya SDGs Dalam Menciptakan Kesejahteraan, dapat kita lihat pada Tahun 2020 pemerintah sepakat memiliiki goal untuk Pembangunan Berkelanjutan yang akan di capai pada tahun 2030. Dengan harapan untuk mendorong perubahan – perubahan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Salah satu langkah awal yaitu melalui SDGs.
SDGs atau Sustainable Development Goals dilaksanakan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, ekonomi tumbuh merata, peduli kesehatan, peduli lingkungan, peduli pendidikan dan ramah lingkungan, desa berjejaring dan desa tanggap budaya. hal ini, sebagai upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
4 Pilar SDGs
SDGs Desa terdapat 4 pilar, yaitu : Pembangunan Sosial, Pembanguan Ekonomi, Pembangunan Lingkungan, Pembangunan Hukum dan Tata Kelola. Pilar pertama, tentang Pembangunan Sosial memiliki tujuan untuk pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Pilar kedua dalam Pembangunan Ekonomi bertujuan untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja, usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan. Pilar ketiga, Pembangunan Lingkungan untuk tercapainya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan untuk penyangga seluruh kehidupan. Pilar keempat, Pembangunan Hukum dan Tata Kelola untuk terwujudnya keastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel, partisipatif dalam menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.
Tujuan dan Sasaran SDGS
Tujuan serta Sasaran SDGs Desa merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya memiliki 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa, yaitu:
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Desa berkesetaraan gender
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
- Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
- Inovasi dan infrastruktur desa
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
- Ekosistem laut desa
- Ekosistem daratan desa
- Desa damai dan berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Tahap Penyusunan SDGs
Berikut tahap-tahap dalam melakukan penyusunan SDGs :
- Menentukan tim pelaksana dan kelompok kerja (pokja) berdasarkan atas keputusan Menteri PPN terkait Koordinasi Nasional dan Pergub untuk tingkat daerah.
- Melaksanakan sidang pleno pertama membahaa tentang tahapan dan tata cara penyusunan SDGs.
- Setiap pokja pilar pembangunan sosial, pilar pembangunan ekonomi, pilar pembangunan lingkungan, pilar pembangunan hukum dan tata kelola, menyusun SDGs dengan tahapan berikut :
- Menganalisis situasi dan tantangan pelaksanaan SDGs
- Melakukan perumusan kebijakan, target, program, kegiatan dan indikator terkait pencapaian SDGs
- Mengidentifikasi alokasi pagu indikatif, sumber pendanaan dan instansi pelaksana
- Merumuskan sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan SDGs.
- melaksanakan pembahasan draf SDGs (narasi dan matrik) pada setiap pokja.
- Melaksanakan pleno untuk penyempurnaan draf final SDGs berdasarkan masukan hasil dari setiap pokja.
- melakukan penyempurnaan draf final SDGs oleh tim pelaksana SDGs.
- Mengesahkan SDGs oleh koordinator pelaksana (Menteri PPN/Ka. Bappenas) dan oleh gubernur di tingkat daerah.
- Melakukan sosialisasi SDGs kepada seluruh pemangku kepentingan.
- melakukan penyusunan SDGs ditingkat daerah sesuai dengan proses penyusunan SDGs ditingkat nasional.
SAKSIKAN JUGA VIDEO PILIHAN DARI ABDI DESA DIBAWAH INI !
Pembiayaan Penyusunan SDGs
Seluruh kebutuhan pembiayaan dalam rangka proses penyusunan Renaksi SDGs di tingkat nasional dan ditingkat daerah menjadi tanggung jawab pemerintah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sumber : sdgs.bappenas.go.id/
Leave a Reply