Pelecehan seksual yang terjadi oleh pegawai KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) di duga berinisal MS. Siti Aminah selaku komisioner Komnas Perempuan menjelaskan kasus kekerasan seksual bisa menimpa pada gender apapun, termasuk juga laki – laki. Siti Aminah juga menjelaskan laki – laki yang mengalami pelecehan seksual cenderung akan diam karena terkadang masyarakat akan menganggap laki – laki adalah sosok yang kuat sehingga masyarakat sering mewajarkan hal tersebut, karena laki – laki juga terkadang suka dengan aktivitas seksual yang memiliki nilai maskulinitas dan termasuk bercanda yang berkaitan dengan seksualitas. hal tersebut menjadi akibat jika laki – laki mengaku menjadi korban seksual, banyak yang tidak percaya.
Kasus ini juga membuka pandangan Siti betapa pengesahan Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sangat urgent untuk segera disahkan, karena di dalam RUU PKS tersebut akan mengatur tindak pidana dari pelecahan seksual ttersebut secara fisik maupun non fisik. dan dengan disahkan RUU PKS tersebut bisa menjadi dasar hukum untuk masing – masing kementrian, lembaga, badan publik dan dunia usaha dalam menyusun SOP untuk mencegah dan bisa menangani kasus kekerasan seksual.
Dugaan pelecehan yang dialami oleh MS kini ramai di bicarakan di sosial media. Dengan kasus yang menimpa MS, ia harus menghadapi gangguan psikologis dan fisik. MS mengadu kepada Gubernur Anis Baswedan dan mengadu kepada Presiden Jokowi. Kini kasusnya sedang diinvestigasi oleh KPI Pusat atas dugaan pelecehan seksual. KPI akan memberikan pendampingan kepada korban.
Pegawai KPI juga memberi pengakuan atas pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan sejak 2012 dengan rekan sekantornya. Korban menceritakan dia sering mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual dengan teman sesama pria, salah satunya yang terparah adalah ditelanjangi dan di foto. Kejadian itu menjadikan trauma bagi korban dan kehilangan kestabilan pada emosinya. Akibat rasa takut dari korban jika fotonya akan disebar oleh rekan kerjanya, korban disuruh – suruh untuk membelikan makan, dan hal itu berlangsung selama 2 tahun.
Korban merasa kedudukan dengan rekannya setara, tetapi rekan kerjanya terus merendahkan dan menindas korban. perundungan terus terjadi seperti diceburkan didalam kolam, tasnya dibuang, hingga selalu dimaki dengan kalimat SARA. pelecehan yang dilakukan membuat korban menjadi stress, jatuh sakit dan mentalnya terganggu. terkadang sang korban teriak – teriak seperti orang gila ditengah malam, korban merasa tidak memiliki kepercayaan diri untuk menjadi manusia yang selayaknya.
Korban sudah melaporkan ke Komnas HAM . Komnas HAM juga sudah mengkategorikan pelecehan dan perundungan yang dialami korban menjadi bentuk pidana dan menyarankan untuk melaporkan ke polisi. tetapi, saat korban melakukan pelaporan ke kantor polisi tidak ada tanggapan yang memuaskan, namun korban malah dipindah menuju divisi yang berbeda. Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPI. Dan berharap kejadian ini dapat segera diselesaikan.
Korban pelecehan seksual MS menyebutkan nama-nama yang telah melakukan pelecehan seksual kepada korban, Mulyo Hadi membenarkan nama yang disebutkan sebagai pegawai KPI. Nama-nama yang disebutkan nantinya akan dipanggil termasuk korban juga akan dipanggil.
Mulyo juga menyebutkan pihak yang melakukan pelecehan seksual tidak akan memberikan toleransi sedikitpun. Dan KPI akan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.
JANGAN LUPA TONTON JUGA YOUTUBE ABDI DESA:
Sumber : Kompas.com, news.detik.com
Leave a Reply