UU Cipta Kerja perkuat koperasi & UMKM, benarkah ? Dalam acara Conference Call Mandiri Sekuritas & Investor Pasar Modal UU Cipta Kerja Kluster KUMKM pada Rabu 14/10/2020 yang diadakan secara online, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi & UKM menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja mampu perkuat Koperasi & UMKM di Indonesia.
Hal ini dijelaskan bahwa dibutuhkan aturan yang dapat memberikan bagian perlindungan UMKM dari praktik kemitraan dan mencegah resiko usaha. Selain itu, UU Cipta Kerja perkuat KUMKM dan memberikan perlindungan pada persaingan usaha besar, dapat menaikkan kompetensi serta meningkatkan level usaha UMKM dengan cara memfasiltasi UMKM untuk masuk ke dalam ikatan industri.
Beliau juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini akan menjawab problema yang selama ini dirasakan KUMKM. Problem tersebut terdiri dari jalur perizinan, akses penyedia, pengembangan usaha, pendanaan hingga akses dalam pasar. Selain itu, UU Cipta Kerja akan menumbuhkan kompetensi UMKM dalam menyerap tenaga kerja serta meningkatkan skala kewirausahaan karena adanya izin usaha dan pelaksanaan yang mudah.
Sampai-sampai, UU Cipta Kerja mendorong akselerasi digitalisasi UMKM dengan memberikan pelatihan dan pembinaan penggunaan aplikasi disetiap gerakan proses UMKM serta mewujudkan UMKM yang dapat berinovasi dan berteknologi.
Kegiatan usaha dalam UMK sendiri bisa dijadikan kredit program karena UU Cipta Kerja memudahkan pendanaannya. Hal ini berpengaruh besar pada UMK, UMK menjadi lebih luas untuk membuka akses KUR, dapat memenuhi syarat dengan mudah, dan menaikkan omzet dengan cepat.
UU Cipta Kerja Mengutamakan KUMKM
Beliau juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dapat memberikan prioritas pasar produk UMKM berupa kesempatan ikut andil dalam ruang publik dan mengutamakan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebesar paling sedikit 40%. UU Cipta Kerja ini menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dipilih masyarakat karena kecilnya skala partisipasi masyarakat dalam berkoperasi yaitu sebesar 8,41%. Hal ini tentu dibawah standar dunia (PBB 2014) yang sebesar 16,31%.
Partisipasi koperasi mengenai perekonomian nasional juga sangat rendah yaitu sebesar 0,97% jika dibandingkan pada umumnya yaitu 4,30%. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, banyak koperasi yang berpartisipasi terhadap perekonomian nasional dan dengan adanya keringanan syarat pembentukan koperasi, pengelolaan yang mudah, dan adanya kekuatan koperasi syariah membuat perekonomian menjadi meningkat.
Hal ini tentu membuat koperasi menjadi lebih efisien, baik dalam segi pengambilan keputusan maupun pelayanan terhadap anggotanya. (sumber : liputan6.com)
Leave a Reply