Pemerintah mengumumkan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diluar Jawa dan Bali yang akan dilaksanakan pada 06 sampai 20 Juli 2021. Airlangga Hartanto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan pengetatatn PPKM dilakukan pada daerah yang status levelnya mencapai 4 berdasarkan dengan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dengan adanya assemen level 4 dalam kondisi Covid-19 ini, maka dilakukan pengetatan di 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di seluruh Indonesia mulai dari 06 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Berikut daftar 43 kota untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro :
- Aceh : Kota Banda Aceh
- Bengkulu : Kota Bengkulu
- Jambi : Kota Jambi
- Kalimantan Barat : Kota Singkawang
- Kalimantan Barat : Kota Pontianak
- Kalimantan Tengah : Kota Palangkaraya
- Kalimantan Tengah : Sukamara
- Kalimantan Tengah : Lamandau
- Kalimantan Timur : Berau
- Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
- Kalimantan Timur : Kota Bontang
- Kalimantan Utara : Bulungan
- Kepulauan Riau : Bintan
- Kepulauan Riau : Kota Batam
- Kepulauan Riau : Kota Tanjung Pinang
- Kepulauan Riau : Natuna
- Lampung : Kota Bandar Lampung
- Lampung : Kota Metro
- Maluku : Kepulauan Aru
- Maluku : Kota Ambon
- Nusa Tenggara Timur : Kota Mataram
- Nusa Tenggara Timur : Lembata
- Nusa Tenggara Timur : Nagekeo
- Papua : Boven Digoel
- Papua : Kota Jayapura
- Papua Barat : Kota Sorong
- Papua Barat : Fak Fak
- Papua Barat : Manokwari
- Papua Barat : Teluk Bintuni
- Papua Barat : Teluk Wondama
- Riau : Kota Pekanbaru
- Sulawesi Tengah : Kota Palu
- Sulawesi Tenggara : Kota Kendari
- Sulawesi Utara : Kota Manado
- Sulawesi Utara : Kota Tomohon
- Sumatera Barat : Kota Bukittinggi
- Sumatera Barat : Kota Padang
- Sumatera Barat : Kota Padang Panjang
- Sumatera Barat : Kota Solok
- Sumatera Selatan : Kota Lubuk Linggau
- Sumatera Selatan : Kota Palembang
- Sumatera Utara : Kota Medan
- Sumatera Utara : Kota Sibolga
ke 43 kota tersebut harus menerapkan PPKM Mikro, Adapun aturan pengetatan sebagai berikut :
- Perkantoran atau kegiatan tempat kerja wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% dan yang WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
- Sektor esensial bisa tetap 100% beroperasi dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat. Sektor ini meliputi : kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan Teknologi Informasi., keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek nasional atau tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat.
- Untuk tempat makan/restoran yang melakukan makan ditempat (dine in) dibatasi hingga 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Dan untuk take away dibatasi hingga pukul 20.00.
- Untuk pusat perbelanjaan Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai dengan 100%
- Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan ibadah sementara ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup untuk sementara.
- Semua kegiatan seni dan budaya untuk sementara ditutup.
- Semua kegiatan seminar dan rapat untuk sementara ini ditutup.
- Kegiatan Transportasi umum diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas penumpang dan protokol kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai alasan kebijakan pemerintah yang lebih tegas dan ketat pada kondisi pandemi yang terus berkembang semakin cepat dan munculnya varian baru. Harapannya untuk seluruh masyarakat agar selalu tenang dan mematuhi segala aturan yang dianjurkan selama penerapan PPKM, karena dengan adanya kerjasama pemerintah bersama seluruh masyarakat dan tentu atas ridho Allah SWT, keyakinan untuk segera berakhirnya penyebaran Covid-19 bisa terjadi dan kehidupan masyarakat akan lebih cepat kembali normal kembali.
JANGAN LUPA KUNJUNGI YOUTUBE KAMI :
Sumber :
cnbcindonesia.com
cnnindonesia.com
Kompas.com
Leave a Reply