APA SAJA?? 43 Kota Pengetatan PPKM Mikro selain Jawa dan Bali

APA SAJA?? 43 Kota Pengetatan PPKM Mikro selain Jawa dan Bali

Pemerintah mengumumkan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diluar Jawa dan Bali yang akan dilaksanakan pada 06 sampai 20 Juli 2021. Airlangga Hartanto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan pengetatatn PPKM dilakukan pada daerah yang status levelnya mencapai 4 berdasarkan dengan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dengan adanya assemen level 4 dalam kondisi Covid-19 ini, maka dilakukan pengetatan di 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di seluruh Indonesia mulai dari 06 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Berikut daftar 43 kota untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro :

Peta Indonesia (sumber:forumindonesiamuda.org)

Peta Indonesia (sumber:forumindonesiamuda.org)

  1. Aceh : Kota Banda Aceh
  2. Bengkulu : Kota Bengkulu
  3. Jambi : Kota Jambi
  4. Kalimantan Barat : Kota Singkawang
  5. Kalimantan Barat : Kota Pontianak
  6. Kalimantan Tengah : Kota Palangkaraya
  7. Kalimantan Tengah : Sukamara
  8. Kalimantan Tengah : Lamandau
  9. Kalimantan Timur : Berau
  10. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
  11. Kalimantan Timur : Kota Bontang
  12. Kalimantan Utara : Bulungan
  13. Kepulauan Riau : Bintan
  14. Kepulauan Riau : Kota Batam
  15. Kepulauan Riau : Kota Tanjung Pinang
  16. Kepulauan Riau : Natuna
  17. Lampung : Kota Bandar Lampung
  18. Lampung : Kota Metro
  19. Maluku : Kepulauan Aru
  20. Maluku : Kota Ambon
  21. Nusa Tenggara Timur : Kota Mataram
  22. Nusa Tenggara Timur : Lembata
  23. Nusa Tenggara Timur : Nagekeo
  24. Papua : Boven Digoel
  25. Papua : Kota Jayapura
  26. Papua Barat : Kota Sorong
  27. Papua Barat : Fak Fak
  28. Papua Barat : Manokwari
  29. Papua Barat : Teluk Bintuni
  30. Papua Barat : Teluk Wondama
  31. Riau : Kota Pekanbaru
  32. Sulawesi Tengah : Kota Palu
  33. Sulawesi Tenggara : Kota Kendari
  34. Sulawesi Utara : Kota Manado
  35. Sulawesi Utara : Kota Tomohon
  36. Sumatera Barat : Kota Bukittinggi
  37. Sumatera Barat : Kota Padang
  38. Sumatera Barat : Kota Padang Panjang
  39. Sumatera Barat : Kota Solok
  40. Sumatera Selatan : Kota Lubuk Linggau
  41. Sumatera Selatan : Kota Palembang
  42. Sumatera Utara : Kota Medan
  43. Sumatera Utara : Kota Sibolga
Work From Home

Work From Home

ke 43 kota tersebut harus menerapkan PPKM Mikro, Adapun aturan pengetatan sebagai berikut :

  1. Perkantoran atau kegiatan tempat kerja wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% dan yang WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  3. Sektor esensial bisa tetap 100% beroperasi dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat. Sektor ini meliputi : kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan Teknologi Informasi., keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek nasional atau tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat.
  4. Untuk tempat makan/restoran yang melakukan makan ditempat (dine in) dibatasi hingga 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Dan untuk take away dibatasi hingga pukul 20.00.
  5. Untuk pusat perbelanjaan Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai dengan 100%
  7. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan ibadah sementara ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup untuk sementara.
  9. Semua kegiatan seni dan budaya untuk sementara ditutup.
  10. Semua kegiatan seminar dan rapat untuk sementara ini ditutup.
  11. Kegiatan Transportasi umum diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas penumpang dan protokol kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai alasan kebijakan pemerintah yang lebih tegas dan ketat pada kondisi pandemi yang terus berkembang semakin  cepat dan munculnya varian baru. Harapannya untuk seluruh masyarakat agar selalu tenang dan mematuhi segala aturan yang dianjurkan selama penerapan PPKM, karena dengan adanya kerjasama pemerintah bersama seluruh masyarakat dan tentu atas ridho Allah SWT, keyakinan untuk segera berakhirnya penyebaran Covid-19 bisa terjadi dan kehidupan masyarakat akan lebih cepat kembali normal kembali. 

 

 JANGAN LUPA KUNJUNGI YOUTUBE KAMI :

Sumber :

cnbcindonesia.com

cnnindonesia.com

Kompas.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Dengan Kami