Penggunaan modal BUMDes untuk membeli lahan tanah ? BUMDes sendiri memiliki hak untuk membeli seluruh keperluan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya seperti yang dijelaskan pada Permendagri No 20 th 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana pada pasal 28 ayat 4 berbunyi bahwa BUMDes boleh untuk membeli tanah dan bangunan. Maka dari itu BUMDes dibolehkan untuk membeli lahan tanah jika hal itu sangat dibutuhkan sekali.
Untuk membeli lahan tanah, BUMDes sendiri tidak ada dasar hukumnya karena semua itu urusan bisnis yang sudah disepakati oleh pengurus BUMDes. Pembelian lahan tanah oleh BUMDes tidak perlu lagi dirapatkan oleh masyarakat desa karena transaksi jual beli akan dilakukan oleh BUMDes. Hal tersebut terjadi karena ini merupakan areanya BUMDes dan cukup dirapatkan dengan anggota BUMDes saja.
Tetapi sebaiknya sebelum mengambil keputusan untuk membeli lahan tanah / bangunan, kita harus menghitung dahulu biaya perbandingan yang kita miliki antara modal dengan jumlah dana yang akan kita pakai untuk membeli lahan tanah / bangunan tersebut.
Jika dana yang kita pakai untuk membeli lahan lebih besar dibandingkan dengan sisa modal kita, maka modal yang akan kita pakai untuk membeli tanah tersebut sebaiknya dipakai untuk menunjang kegiatan usaha lainnya. Seperti menambah modal pinjaman untuk masyarakat / menambah peralatan baru guna meningkatkan kualitas produksi BUMDes.
Penggunaan Modal BUMDes Untuk Membeli Lahan Tanah
Dan bagaimana jika BUMDes tidak memiliki modal dalam jumlah besar ? Apakah BUMDes harus mengajukan pinjaman untuk mendapatkan modal dalam jumlah besar ? Nah, ini menyebabkan problem baru sehingga BUMDes mau tidak mau harus menanggung beban untuk biaya bunganya jika hal ini dijalankan oleh BUMDes.
Selanjutnya, bagaimana caranya BUMDes bisa mendaptkan lahan / bangunan untuk menunjang kegiatannya ? Tenang saja tidak perlu pusing, BUMDes bisa kok mengajukan proposal untuk penggunaan lahan tanah / bangunan kas desa jika desa memiliki lahan tanah tersebut. Bagaimana jika desa tidak memiliki lahan tanah kas ? Pemerintah Desa bisa membeli aset desa karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri No 1 th 2016 mengenai pengelolaan aset desa.
Setelah membeli lahan, nanti tanah itu bisa dihibahkan, disewakan / dipinjamkan ke BUMDes. Menyewakan tanah untuk kegiatan BUMDes bisa mendatangkan keuntungan baik untuk Pemerintah Desanya maupun bagi BUMDes sendiri. Biaya sewa ini harus disepakati antara kedua belah pihak dan perhitungannya harus logis agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
Biaya sewa yang didapat Pemerintah Desa ini menjadi pendapatan untuk desa sedangkan BUMDes bisa mendapatkan harga sewa yang rendah dibandingkan harus menyewa lahan tanah / bangunan di tempat lainnya yang mungkin lebih mahal dengan menyewa lahan milik desa.
Pemerintah Desa disini harus mendukung kegiatan BUMDes agar bisa berkembang dalam penggerak ekonomi desa sehingga BUMDes dapat ikut andil untuk masyarakat khususnya dengan berkontribusi memberikan sumbangan untuk Pendapatan Asli Desa. Selain mendukung kegiatan BUMDes, Pemerintah Desa juga harus meningkatkan kompetensi SDM seperti penyuluhan dan pelatihan mengenai aplikasi desa serta menggali potensi SDA yang ada di desa agar BUMDes dapat berjalan secara optimal (sumber : bumdes.id / sumber lainnya).
Leave a Reply