TUGAS SEKDES YANG WAJIB KITA KETAHUI - ABDI DESA

TUGAS SEKDES YANG WAJIB KITA KETAHUI

Tugas SekDes yang wajib kita ketahui cukuplah banyak sehingga dalam mewujudkan kemajuan desa dibutuhkan kerja keras dan kerjasama antara Perangkat Desa dan masyarakatnya. Keterampilan Sekretaris Desa dalam mengatur arsip administrasi yang baik dengan perencanaan APB Desa yang matang merupakan salah satu kunci keberhasilan program kerja desa. Jika program kerja desa bisa berjalan dengan baik, maka perubahan yang terjadi untuk desa akan mudah dicapai dalam waktu singkat.

Sekretaris Desa sendiri memiliki peran penting sebagai administrator APB Desa yang memiliki tugas dalam mengatur administrasi desa. Banyak sekali kasus yang muncul ketika Sekretaris Desa belum mampu memenuhi kemauan dari pemerintah kabupaten, hal ini dapat berakibat untuk desa yaitu keterpurukan dan sebagian harapan yang besar dari masyarakat pun akan hilang.

tugas sekdes yang wajib kita ketahui
unsplash.com

Sekretaris Desa merupakan pembantu Kades dalam pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kades. Dalam melaksanakan tugas pemerintahannya, Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab membantu Kades di bagian administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kesemua perangkat Pemerintah Desa & masyarakat desa.

Seperti yang kita ketahui bahwa tugas SekDes amatlah berat, maka penting sekali untuk Sekretaris Desa dalam meningkatkan kemampuan dan profesionalisme kerjanya. Diantara tugas Sekretaris Desa secara umum adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa, mengatur dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APB Desa dan Rancangan Perubahan APB Desa, menyusun Raperdes APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban APB Desa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dilimpahkan oleh Kades.

tugas sekdes yang wajib kita ketahui
Pelatihan Manajemen Pengarsipan SekDes Boyolali / antaranews.com

Tugas SekDes yang wajib kita ketahui diantaranya yaitu :

  • Sekretaris Desa memiliki kewajiban dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan & Belanja (APBDes).
  • Sekretaris Desa dapat membuat PerDes tentang Rancangan, Perubahan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan & Belanja (APBDes).
  • Sekretaris Desa dapat mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan & Belanja (APBDes).
  • Sekretaris Desa dapat menyusun laporan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan & Belanja (APBDes).
  • Sekretaris Desa dapat melakukan verifikasi terhadap barang / jasa, bukti penerimaan, dan bukti pengeluaran Anggaran Pendapatan & Belanja (APBDes).
  • Sekretaris Desa dapat melaksanakan ketatausahaan seperti membuat surat, membuat naskah, melakukan pengarsipan surat keluar / masuk dan membuat surat ekpedisi.
  • Sekretaris Desa dapat melaksanakan Urusan Umum seperti mengadminstrasikan perangkat desa, menyiapkan sebuah rapat, membuat buku aset tentang desa, membuat surat perjalanan untuk dinas dan mencatat inventaris yang dimiliki desa.
  • Sekretaris Desa mampu melaksanakan Urusan Keuangan seperti memverifikasi keuangan desa baik dalam pendapatan / belanja, mencatat penghasilan tetap Kades, Perangkat Desa, serta lembaga desa lainnya.
  • Sekretaris Desa mampu melaksanakan Perencanaan untuk Desa seperti menyusun Dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan & Belanja (APBDes). Disisi lain SekDes juga menyusun perencanaan pembangunan untuk tahun berikutnya, melakukan evaluasi & monitoring mengenai usulan masyarakat.

Pada pasal 7 Permendagri nomor 84 tahun 2015 telah dijabarkan bahwa SekDes merupakan unsur pimpinan dalam ke Sekretariatan desa. Dengan begitu, Sekeretaris Desa disini mempunyai hak dalam mengatur desa demi berjalannya kesekretariatan di desa. Dalam struktur pemerintah desa, Sekretaris Desa membawahi 3 Kepala Pemerintah Desa yaitu Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Perencanaan.

Adanya Sekretaris Desa yang dapat melaksanakan & menjalankan tugasnya dengan baik dapat mendukung terwujudnya transparansi keuangan desa, sehingga antara Pemerintah Desa dan masyarakat tidak ada yang saling curiga secara berlebihan dan anggaran desa yang masuk / keluar dapat terlihat dengan jelas untuk apa saja dana itu terpakai.

tugas sekdes yang wajib kita ketahui

Hal lain yang dapat mempengaruhi sistem kerja SekDes selain tranparansi keuangan desa kepada PemDes & masyarakat adalah kurangnya pengetahuan dan keterampilan Sekdes mengenai administrasi seperti surat menyurat / pengarsipan. Minimnya sarana prasarana juga dapat menghambat sistem kerja Sekdes seperti terbatasnya ruangan kerja dan minimnya peralatan elektronik yang digunakan. Maka dari itu, Pemdes harus saling peduli satu sama lain dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan desa yang berkembang dan sejahtera.

Apalagi sekarang sudah banyak teknologi modern untuk menunjang administrasi desa, contohnya adanya aplikasi Abdi Desa yang membantu PemDes dalam meningkatkan pelayanan masyarakat. Dalam aplikasi ini terdapat fitur-fitur yang menarik sekali, diantaranya yaitu dapat membuat surat secara online, membuat laporan administrasi hingga pengarsipan dokumen-dokumen. Jika ingin tahu lebih lengkapnya, bisa hubungi kami sekarang juga di website abdidesa.id (sumber : updesa.com / sumber lainnya).

JANGAN LUPA TONTON VIDEO MENARIK DIBAWAH INI !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Dengan Kami