Struktur Pemerintah Desa Berserta Tugas Pokok Fungsinya

Struktur Pemerintah Desa Berserta Tugas Pokok Fungsinya

Struktur Pemerintah Desa di sebuah desa sudah menjadi kewajiban karena adanya pemerintahan untuk menata dan mengurus hal-hal dalam lingkup desa. Struktur Pemerintah Desa itu sendiri terdiri dari beberapa tingkatan dan setiap tingkatnya memiliki porsi kerjanya sendiri. Pemerintah desa diberi tugas oleh pemerintah pusat untuk menjalankan tugas pokok fungsi pemerintahan dalam mengatur masyarakat desa setempat berdasarkan undang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan pemerintah samapil ke wilayah desa di seluruh Indonesia.

Setiap struktur pemerintah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa dalam menjalankan tugasnya mengurus setiap keperluan desa. Setiap jajaran memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dengan pembagian tugas yang ada diharapkan setiap jajaran perangkat desa dapat memaksimalkan kinerjanya. Berikut ini Struktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya sesuai undang-undang yang berlaku :

struktur pemerintah desa
struktur pemerintah desa (image by moch_fatikin)

1. Kepala Desa

Berdasarkan UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa.

2. Badan Pemerintahan Desa (BPD)

Badan pemerintahan desa atau BPD adalah lembaga yang anggotanya berisikan wakil-wakil dari penduduk desa yang dipilih atau ditetapkan secara demokratis berdasarkan wilayahnya masing-masing. Tugas Pokok dan fungsi dari BPD adalah membahas serta menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa, selain itu BPD juga bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.

3. Sekretaris Desa

Sekretaris desa adalah perangkat yang membantu secara langsung kepala desa menjalankan tugasnya. Tugas Pokok dan Fungsi sekretaris diantaranya adalah menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, membantu persiapan penyusunan peraturan desa dan bahan untuk laporan penyelenggara pemerintah desa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

4. Pelaksana Teknis Desa

  • Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM)
    Bertugas untuk membantu kepala desa dalam pengelolaan administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. selain itu KAUR PEM bertugas melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat desa.
  • Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)
    KAUR PEMBANGUNAN memiliki tugas pokok fungsi untuk membantu kepala desa untuk menyiapkan teknis pengembangan ekonomi desa serta pengelolaan administrasi pembangunan dan layanan masyarakat. Selain itu KAUR PEMBANGUNAN bertugas untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan, menyiapkan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat serta mengelola tugas pembantuan.
  • Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)
    Bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan dan melaksanakan program pemberdayaan dan sosial kemasyarakatan. Selain itu KAUR KESRA bertugas untuk melaksanakan hasil persiapan program keagamaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  • Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)
    Tugas Pokok Fungsi KAUR KEU adalah membantu sekretaris desa mengelola sumber pendapatan, administrasi keuangan, penyusunan APB desa dan laporan keuangan desa. Selain itu KAUR KEU bertugas untuk melakukan tugas lain yang diberikan sekretaris.
  • Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)
    Tugas Pokok Fungsi KAUR UMUM adalah membantu sekretaris dalam pengelolaan arsip desa, inventaris kekayan desa, dan administrasi umum. Selain itu tugas KAUR UMUM juga berfungsi sebagai penyedia, pemelihara dan perbaikan peralatan kantor. Serta melaksankan tugas lain yang telah diberikan oleh sekretaris desa.

5. Pelaksana Kewilayahan

Struktur Pemerintah Desa
Peta Desa Digittal

a. Kepala Dusun
Kadus atau Kepala Dusun bertugas untuk membantu sebagai perpanjangan tangan kepala desa melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Tugas Pokok Fungsi Kadus adalah membantu kinerja dan melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa di kawasan dusun dalam mensejahterakan masyarakat.

b. Administrasi Desa
Administrasi desa merupakan kegiatan pencatatan data dan informasi penyelenggaraan pemerintah desa pada buku administrasi desa. Jenis dan bentuknya menurut peraturan mentri dalam negeri ada 5 diantaranya sebagai berikut :

  • Administrasi Umum. Berisi tentang pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa.
  • Administrasi Penduduk. Berisi tentang pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.
  • Administrasi Keuangan. Berisi tentang pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
  • Administrasi Pembangunan. Berisi tentang pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
  • Administrasi Badan Permusyawaratan Desa. Berisi tentang pencatatan data dan informasi berkaitan dengan BPD.

Struktur Pemerintahan Desa tersebut yang telah dibentuk, ditugaskan dan difungsikan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur untuk memberikan pelayanan kepada desa. Setiap perangkat desa diharapkan melakukan fungsinya sebaik mungkin. Dapat menata masyarakat desa dan membangun desa sesuai dengan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat desa. (narasi by berdesa.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Dengan Kami