Tujuan Pendirian BUMDes - Sistem Informasi Desa ABDI DESA

Tujuan Pendirian BUMDes

Sebelum membahas tujuan pendirian BUMDes mari kita bahas Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Secara umum BUMDes adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

tujuan pendirian BUMDes

Pendirian BUMDes sendiri biasanya didasarkan pada kebutuhan dan atau potensi desa yang dimiliki, dan tujuan umumnya adalah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan perencanaan dan pendirian BUMDes, BUMDes dibangun atas prakarsa atau inisiasi masyarakat desa, serta berdasarkan prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif yaitu user-owned, user-benefited, and user-controlled, transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua perinsip tersebut yang terpenting adalah pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang memiliki fungsi sebagai lembaga sosial atau social institution dan lembaga komersial atau commercial institution. Jadi BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan BUMDes sebagai lembaga komersial juga bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal baik barang maupun jasa ke pasar dalam hal ini masyarakat desa maupun masyarakat umum. Dalam menjalankan usahanya prinsip efektif dan efisien harus selalu ditekankan dalam BUMDes.

tujuan pendirian bumdes

Ciri-ciri utama BUMDes diantaranya :

  1. Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola bersama
  2. Sumber Modal berasal dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyertaan modal yang biasa kita sebut saham atau andil
  3. Dalam operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  4. Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi desa dan informasi pasar yang ada.
  5. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atau Penyetara Modal dalam hal ini adalah masyatakat desa dan mensejahterakan masyarakat desa melalui kebijakan desa
  6. BUMDes difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa untuk menunjang rencana pembangunan pemerintah melalui kesejahteraan ekonomi masyarakat.
  7. Pelaksanaan Operasionali di kontrol secara bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Anggota BUMDes.

Sekarang kita bahas Tujuan Pendirian BUMDes. Disini kita dapat klasifikasikan tujuan utama pendirian BUMDes menjadi empat diantaranya adalah :

Meningkatkan Perekonomian Desa
Meningkatkan Pendapatan asli Desa
Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Untuk bisa mencapai empat tujuan BUMDesa diatas antara lain harus dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDesa.
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDesa dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:

Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
Tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar;
Tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDesa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa.
Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:

Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
Industri dan kerajinan rakyat.

Tujuan Pendirian BUMDes

Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDesa atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDesa sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. (Sumber Artikel Berdesa.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Dengan Kami