Penerima BLT UMKM Rp. 1,2 Juta akan Cair, Gimana Caranya?

Penerima BLT UMKM Rp. 1,2 Juta akan Cair, Gimana Caranya?

Penyaluran dana BLT UMKM sejumlah RP. 1,2 juta akan mulai dilakukan bulan juli hingga September 2021, Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Mentri Keuangan (MenKeu) dalam konferensi pers virtual pada Jumát (2/7/2021) lalu. Hal ini sebagai dukungan Pemerintah dalam program PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 juli nanti, akan memperpanjang sejumlah bantuan sosial seperti bantuan untuk UMKM dalam bentuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

UMKM

UMKM

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) memberikan dana lebih rendah dari satu tahun lalu yang mencapai sejumlah Rp. 2,4 juta, sedangkan tahun ini hanya sebesar Rp. 1,2 Juta. Sri Mulyani menyampaikan juga bahwa akan ditambah 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga, sehingga bantuan tersebut total menjadi 12,8 juta usaha mikro dengan anggaran total mencapai Rp. 15,36 triliun. 

Setiap pelaku UMKM bisa mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp. 1,2 Juta melalui :

  • link eform BRI, dengan cara : 
  1. masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum
  2. masukan nomor KTP serta kode verifikasi 
  • link eform BNI, dengan cara :
  1. masuk ke laman http://banpresbpum.id.
  2. masukan nomor KTP
  3. pilih cari
  4. dan akan ada pemberitahuan jika Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak. 
  • Syarat dalam pencairan BLT UMKM Rp. 1,2 Juta yaitu:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ kartu identitas diri
  2. Buku tabungan BRI atau BNI
  3. Kartu ATM Bri atau BNI
  4. Surat Peryataan tertanda tangan oleh aparat Desa setempat
  5. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPT JM)
  6. dan atau Surat kuasa penerima dana banpres
BPUM

BPUM

  • Cara Mendaftar BPUM

Dinas atau badan yang terkait Koperasi dan UMKM mengusulkan calon penerima BPUM. Data calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab bersama antara calon penerima dan yang mengusulkan. Pengusul BPUM menyampaikan kepada Dinas terkait untuk calon penerima BPUM yang kemudian diteruskan kepada Kementrian Koperai dan UKM, berikut caranya :

  1. Nomor Induk Kependudukan
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama Lengap sesuai KTP
  4. Alamat
  5. Bidang Usaha
  6. No. Telepon

 

  • Syarat Penerima BPUM 

Untuk mendapatkan BPUM harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BPUM :

  1. Warga Indonesia
  2. Nomnduk Kependudukan sesuai KTP
  3. Memiliki UMKM
  4. Bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima pembiaor Iyaan dari perbankan, kredit, KUR
  6. Jika pelaku UMKM memiliki domisili yang berbeda dengan KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

  • Cara mencairkan BLT UMKM 1,2 juta 

Berikut cara yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan BLT UMKM 1,2 juta :

  1. Penerima akan mendapatkan informasi melalui pesan teks atau telepon dari Bank BUMD, Bank BUMN atau Pos Indonesia
  2. Penerima mendatangi lembaga terkait dengan membawa :
  • KTP
  • Fotocopy SKU atau NIB
  • Kartu Keluarga
  1. Lakukan konfirmasi dan tanda tangan surat pertanggungjawaban sebagai penerima BLT UMKM
  2. Bank akan menyalurkan pencairan dana secara langsung secara verifikasi dokumen.

 

Untuk yang mempunyai UMKM yang belum mendaftar bisa segera untuk mendaftarkan BPUM, dan yang sudah mendaftar jangan lupa untuk selalu dicek. Terima kasih

JANGAN LUPA TONTON JUGA YOUTUBE KAMI :

 

Sumber : Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Dengan Kami