PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA YANG HARUS ANDA KETAHUI
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA YANG HARUS DI KETAHUI

PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA YANG HARUS ANDA KETAHUI

Penggunaan Alokasi Dana Desa dengan dana desa memiliki arti yang berbeda. Keduanya ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat di desa. Namun sumber yang didapat dari keduanya ini sangatlah berbeda.

PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA YANG HARUS DI KETAHUI

Alokasi dana desa ini bersumber dari APBD yang dimana hal ini merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten / Pemerintah Kota. Pengalokasian dana desa ini melalui dana perimbangan yang sudah dihitung minimal sebesar 10 % dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditambah dengan Dana Bagi Hasil (DBH) dan kemudian ditransferkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Hal ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2007 mengenai. Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Sedangkan dana desa itu sumbernya dari APBN yang merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat, kemudian dana ini ditransferkan ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk disimpan sementara. Nah bagaimana penggunaan dana desa ini ? Penggunaan dana desa ini nantinya diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangun Daerah Tertinggal & Transmigrasi.

Menurut UU No 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang telah diterima Kabupaten / Kota paling sedikit 10% dari APBD yang sudah dikurangi dengan dana alokasi khusus.

Dapat diambil kesimpulan bahwa Alokasi Dana Desa merupakan bagian keuangan desa yang didapat dari bagi hasil pajak daerah & dana perimbangan keuangan pusat dengan daerah yang sudah diterima oleh Kabupaten / Kota serta dibagikan secara merata sesuai dengan UU yang berlaku.

PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA YANG HARUS DI KETAHUI

UU No 6 tahun 2014 Pasal 67 ayat 2 menjelaskan bahwa desa memiliki kewajiban pada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup, mengembangkan pemberdayaan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Berikut ini merupakan beberapa hak masyarakat untuk ikut andil dalam penyelenggaraan pemerintah desa :

  • Hak dalam mendapatkan informasi dari pemerintah desa dan menyampaikan pendapatnya baik lisan maupun tulisan tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
  • Hak dalam mendapatkan pelayanan yang adil.
    Dan hak untuk mendapatkan perlindungan, ketentraman dan ketertiban di desa.

Penggunaan Alokasi Dana Desa ini untuk apa saja sih ?

Nah, dalam Permendagri No 37 Tahun 2007 dijelaskan mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa, diantaranya adalah :

  • Untuk menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
  • Untuk meningkatkan perencanaan & penganggaran pembangunan di tingkat desa serta pemberdayaan masyarakat.
  • Upaya untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di desa.
  • Meningkatkan pengalaman mengenai nilai keagamaan dan sosial budaya.
  • Meningkatkan ketertiban masyarakat di desa.
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat di desa dalam pengembangan kegiatan bersosial.
  • Untuk mendorong keswadayaan serta gotong royong masyarakat di desa.
  • Serta untuk meningkatkan pendapatan desa & masyarakat melalui BUMDes.
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA YANG HARUS DI KETAHUI

Nah, dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa pemberian Alokasi Dana Desa ini sebagai dana perangsang untuk mendorong pemberdayaan masyarakat lewat program Pemerintah Desa yang dilaksanakan secara bersama-sama.

Dalam mewujudkan tujuan itu perlu dibutuhkan partisipasi dari masyarakat dan pemerintah desa. Penggunaan Alokasi Dana Desa ini salah satunya dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat di desa dengan prinsip tranparansi, akuntabilitas, dan partisipatif (sumber : berdesa.com)

SAKSIKAN JUGA VIDEO PILIHAN DARI ABDI DESA DIBAWAH INI !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Dengan Kami